Minggu, 06 November 2011

Kesetiakawanan Sosial


Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan Sosial atau rasa solidaritas sosial adalah merupakan potensi spritual, komitmen bersama sekaligus jati diri bangsa oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nurani bangsa Indonesia yang tereplikasi dari sikap dan perilaku yang dilandasi oleh pengertian, kesadaran, keyakinan tanggung jawab dan partisipasi sosial sesuai dengan kemampuan dari masing-masing warga masyarakat dengan semangat kebersamaan, kerelaan untuk berkorban demi sesama, kegotongroyongan dalam kebersamaan dan kekeluargaan.
Oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nilai Dasar Kesejahteraan Sosial, modal sosial (Social Capital) yang ada dalam masyarakat terus digali, dikembangkan dan didayagunakan dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk bernegara yaitu Masyarakat Sejahtera.

Sebagai nilai dasar kesejahteraan sosial, kesetiakawanan sosial harus terus direvitalisasi sesuai dengan kondisi aktual bangsa dan diimplementasikan dalam wujud nyata dalam kehidupan kita.
Kesetiakawanan sosial merupakan nilai yang bermakna bagi setiap bangsa. Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bangsa dan masyarakat Indonesia pada hakekatnya telah ada sejak jaman nenek moyang kita jauh sebelum negara ini berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka yang kemudian dikenal sebagai bangsa Indonesia.
Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial tersebut dalam perjalanan kehidupan bangsa kita telah teruji dalam berbagai peristiwa sejarah, dengan puncak manifestasinya terwujud dalam tindak dan sikap berdasarkan rasa kebersamaan dari seluruh bangsa Indonesia pada saat menghadapi ancaman dari penjajah yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berkat semangat kesetiakawanan sosial yang tinggi. Oleh karena itu, semangat kesetiakawanan sosial harus senantiasa ditanamkan, ditingkatkan dan dikukuhkan melalui berbagai kegiatan termasuk peringatan HKSN setiap tahunnya.
HKSN yang kita peringati merupakan ungkapan rasa syukur dan hormat atas keberhasilan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman bangsa lain yang ingin menjajah kembali bangsa kita. Peringatan HKSN yang kita laksanakan setiap tanggal 20 Desember juga merupakan upaya untuk mengenang kembali, menghayati dan meneladani semangat nilai persatuan dan kesatuan, nilai kegotong-royongan, nilai kebersamaan, dan nilai kekeluargaan seluruh rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
Saat ini kita tidak lagi melakukan perjuangan secara fisik untuk mengusir penjajah, namun yang kita hadapi sekarang adalah peperangan menghadapi berbagai permasalahan sosial yang menimpa bangsa Indonesia seperti kemiskinan, keterlantaran, kesenjangan sosial, konflik SARA di beberapa daerah, bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, tsunami, kekeringan, dll), serta ketidakadilan dan masalah-masalah lainnya.
Sesuai tuntutan saat ini, dengan memperhatikan potensi dan kemampuan bangsa kita, maka peringatan HKSN ini yang merupakan pengejewantahan dari realisasi konkrit semangat kesetiakawanan sosial masyarakat. Dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dalam pelaksanaannya memerlukan berbagai dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen/elemen bangsa, bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melainkan tanggung jawab bersama secara kolektif seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, makna nilai kesetiakawanan sosial sebagai sikap dan perilaku masyarakat dikaitkan dengan peringatan HKSN ditujukan pada upaya membantu dan memecahkan berbagai permasalahan sosial bangsa dengan cara mendayagunakan peran aktif masyarakat secara luas, terorganisir dan berkelanjutan. Dengan demikian kesetiakawanan sosial masih akan tumbuh dan melekat dalam diri bangsa Indonesia yang dilandasi oleh nilai-nilai kemerdekaan, nilai kepahlawanan dan nilai-nilai kesetiakawanan itu sendiri dalam wawasan kebangsaan mewujudkan kebersamaan : hidup sejahtera, mati masuk surga, bersama membangun bangsa.
KESETIAKAWANAN SOSIAL SEBAGAI GERAKAN NASIONAL
Peringatan HKSN menjadi momentum yang sangat strategis sebagai upaya untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kesetiakawanan sosial sebagai suatu gerakan nasional sesuai dengan kondisi dan tantangan jaman, kesetiakawanan sosial yang menembus baik lintas golongan dan paradaban maupun lintas SARA harus terus menggelora terimplementasi sepanjang masa, dengan demikian akan berwujud ”There is No Day Whithout Solidarity” (tiada hari tanpa kesetiakawanan sosial), kesetiakawanan sosial tidak berhenti pada harinya HKSN yang diperingati setiap tanggal 20 Desember di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota serta oleh seluruh lapisan masyarakat berkelanjutan selamanya dan sepanjang masa.
Kesetiakawanan sosial sebagai pengejewantahan dari sikap, perilaku dan jati diri bangsa Indonesia akan dapat menjadi modal yang besar dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial yang dihadapi bangsa ini secara bertahap untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh tanah air, apabila nilai kemerdekaan, nilai kepahlawanan dan nilai kesetiakawanan itu melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.








Kesetiakawanan Tetap Diperlukan
SETIAP orang yang menyadari, dalam menjalankan kehidupan dan penghidupannya tak akan lepas dari ketergantungannya dengan orang lain. Karena setiap orang tak mungkin dapat mencukupi kebutuhannya tanpa keterlibatan pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung.
Hal yang sama juga berlaku bagi suatu komunitas atau organisasi dari tingkat kelompok kecil sampai organisasi yang besar, dari yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan sosial, politik dan pemerintahan, maupun bisnis atau jasa.
Semuanya akan sulit mencapai tujuannya tanpa keterkaitan dengan orang lain, baik secara perseorangan maupun secara kelembagaan. Sosiolog almarhurn Prof.Dr.Selosumarjan pernah mengatakan, masyarakat dibentuk oleh adanya jaringan sosial yang sangat kompleks. Pendapat ini mempertegas kalau di dalam kehidupan dan penghidupan ini antara satu orang dengan orang lain, antara kesatuan orang dengan kesatuan yang lain saling berhubungan, memberi dan menerima, membantu dan dibantu dalam ragam kebutuhan dan kepentingan.
Dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kesetiakawanan sosial mengandung makna yang berdimensi luas, seluas cakupan permasalahan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai NKRI.
Kenyataannya, dalam mewujudkan cita-cita luhur tersebut masih dihadapkan kepada berbagai masalah yang krusial dan berat, baik karena sendi-sendi ekonomi yang lemah, kehidupan politik yang sedang mencari jati diri, penegakan hukum yang belum adil dan kuat, keteladanan para pemimpin yang belum sesuai status dan peranan yang disandangnya dan sikap masyarakat sendiri yang terkadang emosional.
Dari fenomena yang demikian, lalu kita dihadapkan kepada dampak sosial yang menyertainya, seperti : banyaknya pengangguran, merebaknya kriminalitas, maraknya demonstrasi di mana-mana oleh berbagai elemen masyarakat, terjadinya tawuran antarpelajar antardesa antarkelompok masyarakat, merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik, meluasnya kemiskinan dan berbagai kepincangan sosial lainnya.
Semuanya tak dapat dilepaskan dari nilai-nilai kesetiakawanan sosial secara umum, artinya tinggi rendahnya pengamalan nilai-nilai kesetiakawanan sosial akan tercermin dari tinggi rendah atau berat ringannya permasalahan yang dihadapi oleh suatu komunitas, masyarakat atau bangsa yang bersangkutan.
Kesetiakawanan sosial mengandung aspek-aspek solidaritas, tenggang rasa, empati dan bukan sebaliknya tak acuh, masa bodoh dengan orang lain, atau egois.




Kesejahteraan Sosial
Nilai kesetiakawanan sosial tercermin dari sikap mental yang dimiliki seseorang atau suatu komunitas, peka terhadap lingkungan sosialnya sehingga mendorong untuk peduli melakukan perbuatan bagi kepentingan lingkungan sosialnya tersebut. Esensi kesetiakawanan sosial adalah memberikan yang terbaik bagi orang lain.Tak terkecuali bagi organisasi, lembaga publik dan dunia usaha yang dalam gerak kegiatannya membutuhkan dukungan dari masyarakat manusia.
Penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS semakin lama meningkat jenis dan jumlahnya. Peningkatan tersebut seiring dengan dinamika kehidupan sosial saat sekarang, Kita ambil contoh anak jalanan dan korban tindak kekerasan adalah dua jenis PMKS yang kemunculannnya tergolong belum lama dibandingkan masalah yang lainnya, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, korban bencana dan ketunaan sosial lainnya. Tidak mengherankan jika jumlah jenis PMKS yang tercatat di Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah tidak kurang dari 27 jenis, dengan populasi yang cukup besar jumlahnya. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, tersirat adanya tanggung jawab bersama bahwa penanganan PMKS selain tugas dan usaha pemerintah juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab masyarakat.
Selama ini masyarakat memang sudah banyak yang ikut serta dalam menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial, baik dengan cara perseorangan kelompok maupun melalui organisasi. Ada yang partisipasinya bersifat pencegahan, pelayanan dan bantuan, maupun bersifat pencegahan dan pengembangan. Tetapi kegiatan sosial yang dilakukan masyarakat tersebut masih belum sebanding dengan populasi penyandang masalah yang jumlahnya cukup banyak dan kualitas masalahnya cukup berat, sehingga peran serta masyarakat harus terus ditingkatkan agar kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat semakin lama semakin dipersempit.
Dengan kata lain diharapkan semakin lama semakin banyak lagi masyarakat peduli terhadap orang yang “susah” sehingga mereka yang miskin, telantar, tuna sosial, korban bencana, penyandang cacat miskin dan PMKS lainnya semakin mengecil jumlah dan kualitasnya. Sebaliknya semakin banyak “kaum susah” berubah keadaan menjadi lebih baik keadaan hidup dan penghidupannya.
Melalui pendayagunaan dan penyaluran potensi sosial masyarakat dimaksud diharapkan beban pemerintah semakin lama akan semakin ringan; karena usaha kesejahteraan sosial pada dasarnya adalah fungsi masyarakat, meskipun tanggungjawab utama pada Negara.
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional tanggal 20 Desember merupakan peringatan bagi seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia, bahwa kita semua dituntut untuk mengembangkan terus kepedulian sosialnya sesuai kemampuan dan kebiasaan masing-masing bagi terwujudnya mernpertinggi taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.