Minggu, 06 November 2011

Kesetiakawanan Sosial


Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan Sosial atau rasa solidaritas sosial adalah merupakan potensi spritual, komitmen bersama sekaligus jati diri bangsa oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nurani bangsa Indonesia yang tereplikasi dari sikap dan perilaku yang dilandasi oleh pengertian, kesadaran, keyakinan tanggung jawab dan partisipasi sosial sesuai dengan kemampuan dari masing-masing warga masyarakat dengan semangat kebersamaan, kerelaan untuk berkorban demi sesama, kegotongroyongan dalam kebersamaan dan kekeluargaan.
Oleh karena itu Kesetiakawanan Sosial merupakan Nilai Dasar Kesejahteraan Sosial, modal sosial (Social Capital) yang ada dalam masyarakat terus digali, dikembangkan dan didayagunakan dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk bernegara yaitu Masyarakat Sejahtera.

Sebagai nilai dasar kesejahteraan sosial, kesetiakawanan sosial harus terus direvitalisasi sesuai dengan kondisi aktual bangsa dan diimplementasikan dalam wujud nyata dalam kehidupan kita.
Kesetiakawanan sosial merupakan nilai yang bermakna bagi setiap bangsa. Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bangsa dan masyarakat Indonesia pada hakekatnya telah ada sejak jaman nenek moyang kita jauh sebelum negara ini berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka yang kemudian dikenal sebagai bangsa Indonesia.
Jiwa dan semangat kesetiakawanan sosial tersebut dalam perjalanan kehidupan bangsa kita telah teruji dalam berbagai peristiwa sejarah, dengan puncak manifestasinya terwujud dalam tindak dan sikap berdasarkan rasa kebersamaan dari seluruh bangsa Indonesia pada saat menghadapi ancaman dari penjajah yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berkat semangat kesetiakawanan sosial yang tinggi. Oleh karena itu, semangat kesetiakawanan sosial harus senantiasa ditanamkan, ditingkatkan dan dikukuhkan melalui berbagai kegiatan termasuk peringatan HKSN setiap tahunnya.
HKSN yang kita peringati merupakan ungkapan rasa syukur dan hormat atas keberhasilan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman bangsa lain yang ingin menjajah kembali bangsa kita. Peringatan HKSN yang kita laksanakan setiap tanggal 20 Desember juga merupakan upaya untuk mengenang kembali, menghayati dan meneladani semangat nilai persatuan dan kesatuan, nilai kegotong-royongan, nilai kebersamaan, dan nilai kekeluargaan seluruh rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
Saat ini kita tidak lagi melakukan perjuangan secara fisik untuk mengusir penjajah, namun yang kita hadapi sekarang adalah peperangan menghadapi berbagai permasalahan sosial yang menimpa bangsa Indonesia seperti kemiskinan, keterlantaran, kesenjangan sosial, konflik SARA di beberapa daerah, bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, tsunami, kekeringan, dll), serta ketidakadilan dan masalah-masalah lainnya.
Sesuai tuntutan saat ini, dengan memperhatikan potensi dan kemampuan bangsa kita, maka peringatan HKSN ini yang merupakan pengejewantahan dari realisasi konkrit semangat kesetiakawanan sosial masyarakat. Dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dalam pelaksanaannya memerlukan berbagai dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen/elemen bangsa, bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melainkan tanggung jawab bersama secara kolektif seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, makna nilai kesetiakawanan sosial sebagai sikap dan perilaku masyarakat dikaitkan dengan peringatan HKSN ditujukan pada upaya membantu dan memecahkan berbagai permasalahan sosial bangsa dengan cara mendayagunakan peran aktif masyarakat secara luas, terorganisir dan berkelanjutan. Dengan demikian kesetiakawanan sosial masih akan tumbuh dan melekat dalam diri bangsa Indonesia yang dilandasi oleh nilai-nilai kemerdekaan, nilai kepahlawanan dan nilai-nilai kesetiakawanan itu sendiri dalam wawasan kebangsaan mewujudkan kebersamaan : hidup sejahtera, mati masuk surga, bersama membangun bangsa.
KESETIAKAWANAN SOSIAL SEBAGAI GERAKAN NASIONAL
Peringatan HKSN menjadi momentum yang sangat strategis sebagai upaya untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kesetiakawanan sosial sebagai suatu gerakan nasional sesuai dengan kondisi dan tantangan jaman, kesetiakawanan sosial yang menembus baik lintas golongan dan paradaban maupun lintas SARA harus terus menggelora terimplementasi sepanjang masa, dengan demikian akan berwujud ”There is No Day Whithout Solidarity” (tiada hari tanpa kesetiakawanan sosial), kesetiakawanan sosial tidak berhenti pada harinya HKSN yang diperingati setiap tanggal 20 Desember di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota serta oleh seluruh lapisan masyarakat berkelanjutan selamanya dan sepanjang masa.
Kesetiakawanan sosial sebagai pengejewantahan dari sikap, perilaku dan jati diri bangsa Indonesia akan dapat menjadi modal yang besar dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial yang dihadapi bangsa ini secara bertahap untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh tanah air, apabila nilai kemerdekaan, nilai kepahlawanan dan nilai kesetiakawanan itu melekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.








Kesetiakawanan Tetap Diperlukan
SETIAP orang yang menyadari, dalam menjalankan kehidupan dan penghidupannya tak akan lepas dari ketergantungannya dengan orang lain. Karena setiap orang tak mungkin dapat mencukupi kebutuhannya tanpa keterlibatan pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung.
Hal yang sama juga berlaku bagi suatu komunitas atau organisasi dari tingkat kelompok kecil sampai organisasi yang besar, dari yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan sosial, politik dan pemerintahan, maupun bisnis atau jasa.
Semuanya akan sulit mencapai tujuannya tanpa keterkaitan dengan orang lain, baik secara perseorangan maupun secara kelembagaan. Sosiolog almarhurn Prof.Dr.Selosumarjan pernah mengatakan, masyarakat dibentuk oleh adanya jaringan sosial yang sangat kompleks. Pendapat ini mempertegas kalau di dalam kehidupan dan penghidupan ini antara satu orang dengan orang lain, antara kesatuan orang dengan kesatuan yang lain saling berhubungan, memberi dan menerima, membantu dan dibantu dalam ragam kebutuhan dan kepentingan.
Dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kesetiakawanan sosial mengandung makna yang berdimensi luas, seluas cakupan permasalahan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai NKRI.
Kenyataannya, dalam mewujudkan cita-cita luhur tersebut masih dihadapkan kepada berbagai masalah yang krusial dan berat, baik karena sendi-sendi ekonomi yang lemah, kehidupan politik yang sedang mencari jati diri, penegakan hukum yang belum adil dan kuat, keteladanan para pemimpin yang belum sesuai status dan peranan yang disandangnya dan sikap masyarakat sendiri yang terkadang emosional.
Dari fenomena yang demikian, lalu kita dihadapkan kepada dampak sosial yang menyertainya, seperti : banyaknya pengangguran, merebaknya kriminalitas, maraknya demonstrasi di mana-mana oleh berbagai elemen masyarakat, terjadinya tawuran antarpelajar antardesa antarkelompok masyarakat, merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik, meluasnya kemiskinan dan berbagai kepincangan sosial lainnya.
Semuanya tak dapat dilepaskan dari nilai-nilai kesetiakawanan sosial secara umum, artinya tinggi rendahnya pengamalan nilai-nilai kesetiakawanan sosial akan tercermin dari tinggi rendah atau berat ringannya permasalahan yang dihadapi oleh suatu komunitas, masyarakat atau bangsa yang bersangkutan.
Kesetiakawanan sosial mengandung aspek-aspek solidaritas, tenggang rasa, empati dan bukan sebaliknya tak acuh, masa bodoh dengan orang lain, atau egois.




Kesejahteraan Sosial
Nilai kesetiakawanan sosial tercermin dari sikap mental yang dimiliki seseorang atau suatu komunitas, peka terhadap lingkungan sosialnya sehingga mendorong untuk peduli melakukan perbuatan bagi kepentingan lingkungan sosialnya tersebut. Esensi kesetiakawanan sosial adalah memberikan yang terbaik bagi orang lain.Tak terkecuali bagi organisasi, lembaga publik dan dunia usaha yang dalam gerak kegiatannya membutuhkan dukungan dari masyarakat manusia.
Penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS semakin lama meningkat jenis dan jumlahnya. Peningkatan tersebut seiring dengan dinamika kehidupan sosial saat sekarang, Kita ambil contoh anak jalanan dan korban tindak kekerasan adalah dua jenis PMKS yang kemunculannnya tergolong belum lama dibandingkan masalah yang lainnya, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, korban bencana dan ketunaan sosial lainnya. Tidak mengherankan jika jumlah jenis PMKS yang tercatat di Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah tidak kurang dari 27 jenis, dengan populasi yang cukup besar jumlahnya. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, tersirat adanya tanggung jawab bersama bahwa penanganan PMKS selain tugas dan usaha pemerintah juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab masyarakat.
Selama ini masyarakat memang sudah banyak yang ikut serta dalam menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial, baik dengan cara perseorangan kelompok maupun melalui organisasi. Ada yang partisipasinya bersifat pencegahan, pelayanan dan bantuan, maupun bersifat pencegahan dan pengembangan. Tetapi kegiatan sosial yang dilakukan masyarakat tersebut masih belum sebanding dengan populasi penyandang masalah yang jumlahnya cukup banyak dan kualitas masalahnya cukup berat, sehingga peran serta masyarakat harus terus ditingkatkan agar kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat semakin lama semakin dipersempit.
Dengan kata lain diharapkan semakin lama semakin banyak lagi masyarakat peduli terhadap orang yang “susah” sehingga mereka yang miskin, telantar, tuna sosial, korban bencana, penyandang cacat miskin dan PMKS lainnya semakin mengecil jumlah dan kualitasnya. Sebaliknya semakin banyak “kaum susah” berubah keadaan menjadi lebih baik keadaan hidup dan penghidupannya.
Melalui pendayagunaan dan penyaluran potensi sosial masyarakat dimaksud diharapkan beban pemerintah semakin lama akan semakin ringan; karena usaha kesejahteraan sosial pada dasarnya adalah fungsi masyarakat, meskipun tanggungjawab utama pada Negara.
Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional tanggal 20 Desember merupakan peringatan bagi seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia, bahwa kita semua dituntut untuk mengembangkan terus kepedulian sosialnya sesuai kemampuan dan kebiasaan masing-masing bagi terwujudnya mernpertinggi taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.


Minggu, 23 Oktober 2011

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selama peran institusi penegakan hukum seperti kejaksaan dan kepolisian belum maksimal, maka lembaga anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasa masih sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Terlebih, apabila korupsi masih merajalela dan koruptor masih terus berkembang.
            Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana usai acara diskusi 'KPK Dibubarkan atau Diperkuat' di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Oktober 2011.

Komisi pemberantasan korupsi mempunyai tugas :
1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.       Melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4.       Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5.       Mengadakan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, komisi pemberantasan korupsi berwenang :
1.      Mengkoordinasi penyelidikan,penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
2.       Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.       Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap instansi  yang terkait
4.       Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
5.       Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi





PERAN KPK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
A. LATAR BELAKANG
Perang terhadap korupsi merupakan focus yang sangat signifikan dalam suatu Negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsure yang sangat penting dari penegakan hokum dalam suatu Negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang imun, meluas, permanent dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian serta penataan ruang wilayah.
KPK sebagai lembaga independent, artinya tidak boleh ada intervensi dari pihak lain dalam penyelidikannya agar diperoleh hasil sebaik mungkin. KPK juga sebagai control sososial dimana selama ini badan hukum kita masih mandul. Contohnya seperti terungkapnya kasus Nyonya Artalita, dimana aparat hukum kita yang seharusnya membongkar kasus korupsi justru bisa disuap oleh Nyonya Artalita dan yang akhirnya berhasil dibongkar oleh KPK.
Jika ada beberapa pejabat yang teriak-teriak karena ulah KPK, harus dipertanyakan kembali kepada para pejabat itu, berteriak karena takut ikut terseret ataukah konpensasi atas kesalahan sendiri? Dan perlu kita pertanyakan kembali mengapa tidak berani teriak ketika kantong terisi uang haram?. KPK juga sebagai barometer Negara terhadap pandangan Negara lain. Mungkin korupsi di Indonesia sebagai fenomena gunung es dan mungkin hanya 0,5 persen saja yang terbongkar. Tapi justru membanggakan karena taring-taring keadilan mulai tumbuh. Kita melihatnya takut karena kita selama ini terbiasa dibius oleh rezim sebelumnya dan menganggap aneh apabila keadaan itu memerlukan konsekuensi yang berat. Berbagai upaya dilakukan untuk mengusik eksistensi KPK. Ada yang langsung meminta pembubaran ataupun mengamputasi peran KPK secara terselubung.
KPK memang lahir atas keinginan politik parlemen pada saat awal lahirnya KPK, dimana sebagian anggota parlemen “bersih” berharap pemberantasan korupsi lebih intensif, oleh karenanya bukan tidak mungkin KPK secara politik dibubarkan atau kewenangan diamputasi melalui tangan sebagian anggota parlemen yang “kotor”. Di negeri yang korup, pasti banyak pihak yang begitu kaget dan berusaha sekuat daya melawan KPK. Adanya upaya penyempitan peran KPK diindikasikan dengan tidak adanya parpol yang secara institusional mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi. Itu terjadi karena parpol gamang dan takut. Kegamangan dan ketakutan ini muncul karena parpol episentrum korupsi di Indonesia.
Lahirnya KPK didasarkan pada perkembangan pemikiran di dunia hokum bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Label demikian dianggap tepat untuk disematkan dalam konteks Indonesia, mengingat daya rusak praktek korupsi telah mencapai level tinggi. Maka, tidak mengherankan jika hingga hari ini Indonesia masih terjebak dalam suatu kondisi sosial ekonomi dan politik yang memprihatinkan. Indikasinya bisa dilihat dari deretan angka kemiskinan yang timbul, besarnya tingkat pengangguran, rendahnya indeks sumber daya manusia Indonesia, serta rendahnya kualitas demokrasi.
1. UPAYA KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI KALANGAN PEJABAT TINGGI DAN ELIT POLITIK
Indonesia merupakan Negara dunia kegita, yang dalam artian bahwa Indonesia tergolong dalam kelompok Negara berkembang. Dalam proses perkembangan itu, Indonesia mencoba mensejajarkan diri dengan Negara-negara Eropa yang sudah terlebih dahulu mencapai kemajuan. Perkembangan dalam dunia politik juga tidak kalah cepatnya disbanding dengan perkembangan sendi-sendi kehidupan lainnya seperti ekonomi dan ilmu pengetahuan.
Sebagai Negara berkembangan, politik yang terjadi di Negara itu sendiri yang dalam hal ini adalah Indonesia masih dalam tahap pendewasaaan. Sehingga masih banyak terlihat kekurangan dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Demikian juga dengan sikap para elit politik Indonesia yang masih tergolong haus akan kekuasaan. Oleh karena banyak kita temui kecurangan dalam pelaksanaan politik di Indonesia. Baik dari sikap para pejabat tinggi Negara maupun para elit politik tersebut. Seakan-akan mereka haus akan harta dan tahta. Bukan sekedar menjalanakan tugas dan kewajiban untuk mensejahterakan rakyat.
Melihat dari sikap para pejabat dan elit politik yang cenderung korup itu, maka dibentuk suatu badan independen yang khusus menangani masalah korupsi. Dalam hal ini badan tersebut memiliki kewenangan penuh untuk melacak dan menangkap para pelaku korupsi yang telah terbukti melakukannya. Yang dalam perekrutan anggotanya harus benar-benar bersih dan memiliki profesional tinggi serta perspektif yang kuat sehingga dapat melihat secara lebih tajam persoalan mendasar dari masalah merajalelanya korupsi. Sudah seharusnya desain program dan kebijakan pemberantasan korupsi harus bercermin pada tipologi korupsi yang mendominasi. Bukan sekedar menjalankan tugas dan kewajiban untuk memberantas korupsi sebagaimana mandate Undang-undang tapi tanpa bekal yang cukup memadai.
Dalam pelaksanaannya KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menangkap dan menyelidiki kasus tindak pidana korupsi. Tidak dapat kita pungkiri dengan kewenangan itu pula, KPK menjadi mimpi buruk bagi para pejabat dan elit politik yang korupsi. Karena KPK dapat menangkap para pelaku korupsi yang telah di curigai kapanpun dan dimana pun. Seperti yang telah kita lihat pada akhir-akhir ini. Dalam kasus penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap langsung oleh KPK dengan mencegat mobilnya di pinggir jalan. Demikian juga dengan pemeriksaan KPK terhadap tersangka kasus korupsi Al Amin Nasution, KPK tanpa segan-segan menggeledah kantor anggota DPR RI tersebut.
Melihat dari sikap KPK yang tergolong tegas dan tepat itu, mungkin menjadi terapi shock kepada para koruptor lainnya. Secara tidak langsung kewenagan KPK yang terkadang dianggap melanggar privasi seseorang ini, menjadi salah satu hal yang dapat membuat orang untuk berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana korupsi karena takut di tangkap oleh KPK yang datang seperti angin tanpa bisa diduga.


2. PENGARUH TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT DAN ELIT POLITIK TERHADAP RAKYAT KECIL
Dalam kenyataannya, perbuatan korupsi yang telah dilakukan oleh para pejabat tinggi Negara dan elit politik yang sepertinya sudah menjadi warisan dari rezim Orde Baru dan telah menyisakan penderitaan bagi rakyat Indonesia yang hingga kini belum dapat diatasi. Korupsi yang telah terjadi selama bertahun-tahun memasuki setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat banyak, terutama rakyat kecil yang tidak tahu-menahu dengan urusan politik.
Sikap korup para pejabat tinggi Negara dan elit politik telah memporak-porandakan perekonomian Negara pada khususnya. Korupsi miliaran bahkan triliunan rupiah telah menghisap habis yang seharusnya menjadi hak rakyat Indonesia sebagai warga Negara. Korupsi yang terjadi bukan hanya dalam satu departemen saja. Sepertinya setiap departemen berlomba untuk korupsi. Banyak dana Negara yang hilang entah kemana dan penggunaannya tanpa tujuan yang jelas. Kebanyakan dana itu masuk ke kantong pribadi ataupun kelompok tertentu yang dengan sengaja menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan sendiri atau kelompok.
Akibatnya banyak rakyat yang sampai saat ini tidak dapat memperoleh haknya. Misalnya seperti korupsi terhadap dana kesehatan, pendidikan ataupun subsidi BBM yang harusnya direalisasikan demi kepentingan masyarakat Indonesia yang khususnya masyarakat miskin. Namun karena dana-dana tersebut telah dikorupsikan sebelum sampai ke tangan orang yang berhak, sehingga banyak rakyat yang kurang mampu tidak dapat mengecap pendidikan, tidak dapat berobat serta tidak mampu membeli minyak untuk kebutuhan sehari-hari. Sedikit banyaknya masyarakat miskin di Indonesia, dapat kita katakan akibat dari korupsi yang merajalela di kalangan pejabat dan elit politik. Suatu Negara akan maju dan berkembang apabila didukung dengan pemerintahan yang bersih.



Kasus Korupsi dalam KPK
Endro Laksono yang menjadi tersangka kasus korupsi resmi diserahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka Endro diserahkan oleh penyidik Bareskrim beserta barang bukti slip transfer uang sejumlah Rp 174 juta yang dikorupsinya pada 2009 silam.
tersangka Endro dijerat pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Endro disangka melakukan penggelapan uang anggaran Deputi Pencegahan KPK sebesar Rp 388 juta.

"Artinya yang bersangkutan sebagai pejabat atau petugas yang diberi kewenangan untk melakukan Pekerjaan umum, melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 388 juta di kantor KPK, Rasuna, Barang bukti berupa slip atau bukti transfer Rp 174 juta ke Bank BNI cabang Subang atas nama Lina Karlina (anak tersangka-red). Dia transfer selama Februari 2009 - Desember 2009," tutur salah seorang jaksa penuntut umum perkara ini, Sukma kepada wartawan secara terpisah. Sisanya dia kirim cash ke seorang dukun di Subang, Samsul Maarif. Diserahkan secara tunai disaksikan oleh istri dan anaknya," terangnya.
tersangka Endro resmi ditangkap penyidik pada September 2011, Hal ini berbeda dengan pernyataan KPK sebelumnya yang menyebut bahwa Endro sudah mengembalikan uang sebesar Rp 389 juta, yang sempat dia gelapkan pada 2009 silam.

Kasus ini berawal saat pengawasan internal KPK yang tengah mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan, menemukan ada perhitungan yang salah. Setelah ditelusuri, kemudian ditemukan adanya uang yang digelapkan oleh Endro. Endro ditengarai menggelapkan uang sekitar Rp 200 juta.

Terhadap tindakannya ini, Endro kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Dan berdasarkan bukti yang ada, Endro akhirnya dipecat dari KPK. Kemudian pada Maret 2011 lalu, KPK pun melaporkan Endro ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penggelapan uang.







Kamis, 06 Oktober 2011

Definition of Basic Social Science

Definition of Basic Social Science
Basic Social Science or Ilmu Sosial Dasar (ISD) is a science that examines social problems that arise and develop, especially those embodied by the citizens of Indonesia by using terms (facts, concepts, theories) that come from different fields of expertise knowledge in the field sciences social. So, Basic Social Science is  combination of social sciences are in use in approach and solving social problems that arise in the society.

Background of the Basic Social Science        :
·         The amount of criticism directed at the higher education system by several scholars.
·         Our educational system into something that elite for our own society, so people are less familiar with the environment.

Three Types of Ability            :
·         Personal Ability (Personal Capacity)
Can demonstrate the attitude and personality of the Indonesian nation, know and understand the values ​​of religious, community, state and broad view of society.


·         Academic Ability
The ability to communicate scientifically, both orally and in writing, mastering equipment analysis, logical thinking, critical, systematic, analytical.


·         Professional Ability
Ability in the field of professional expertise is concerned. Experts are expected to have a high knowledge.

Purpose of Basic Social Science
·         Understand and recognize the social realities and social problems that exist in society.
·         Assisting the development of insight into the thoughts and personality of the citizens of Indonesia to gain insights into the broadest sense.
·         Citizens of Indonesia have the attitude and good behavior in society.
·         Understanding the mindset of experts from other fields of science and can communicate with them.
·         Sensitive to social issues and responsive to participate in overcoming business.

The Scope of Basic Social Science
Material Basis of Social Sciences, made ​​up of social problems. To be able to explore social issues, first, we can identify the social realities and understand a number of certain social concepts. Consortium Intergovernmental Affairs has determined that the Basic Social Sciences lecture consists of 8 (eight) subjects.


The content of 8 (eight) subjects were            :
·                     A variety of population problems in relation to the development of society and culture.
·                     Individual problems, families and communities.
·                     Youth problems and socialization.
·                     Problem of the relationship between citizen and state.
·                     Problems coatings the social and equality.
·                     Problem of urban and rural communities.
·                     The problem of social conflicts and integration.
·                     Utilization of science and technology for prosperity and welfare of the community.